DEFINISI, ISTILAH DAN PENGERTIANNYA PROYEK
Berikut ini adalah istilah-istilah yang sering digunakan
dalam suatu Proyek.
1) Pemberi
Tugas, berarti pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak
lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau
wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.
2) Proyek
Manager (PM) (selanjutnya di sebut PM) adalah seorang yang diangkat oleh
Pemberi Tugas untuk bertindak sepenuhnya mewakili Pemberi Tugas dalam memimpin,
mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan pada
batas-batas yang telah di tentukan baik teknis maupun administratif.
3) Manajemen
Konstruksi (MK) merupakan Wakil dari PM yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan tugas PM. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa
orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan
proyek.
4) Konsultan
Perencana Arsitektur (selanjutnya disebut Perencana Arsitektur) adalah pihak
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana (Arsitektur)
pekerjaan ini, dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun
administratif.
5) Konsultan
Struktur (selanjutnya disebut Perencana Struktur) adalah pihak yang ditunjuk
untuk bertindak selaku Perencana Struktur pada proyek ini dalam batas-batas
yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
6) Konsultan
Mekanikal & Elektrikal (selanjutnya disebut Perencana M&E) adalah Pihak
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana Mekanikal dan
Elektrikal pada proyek ini dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis
maupun administratif.
7) Quantity
Surveyor (selanjutnya disebut Konsultan QS) adalah pihak yang diangkat oleh
Pemberi Tugas untuk bertugas dalam pengawasan dan pengendalian keuangan proyek
agar dalam hal penggunaannya tidak menyimpang dari perencanaan dan bertugas
membantu PM dalam pembuatan dokumen lelang, dokumen Kontrak (termasuk pembuatan
Bills of Quantities)dan evaluasi pekerjaan untuk pembayaran progress pekerjaan.
8) Konsultan Khusus adalah Pihak yang ditunjuk /diangkat
oleh Pemberi Tugas untuk merencanakan pekerjaan-pekerjaan khusus/spesial.
9) Proyek
atau Pekerjaan berarti seluruh pekerjaan termasuk pekerjaan sementara/persiapan
dan pembersihan terakhir yang harus dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak
10) Kontrak
berarti perjanjian secara tertulis antara Pemberi Tugas dan Pemborong dengan
kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur dalam pasal-pasal dalam
perjanjian ini. Kontrak berarti termasuk didalamnya semua lampiran yang disebut
dalam daftar lampiran ini yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dari kontrak ini.
11) Nilai
Kontrak berarti berarti jumlah harga borongan keseluruhan dari pekerjaan yang
tersebut dalam surat penawaran dan yang telah disetujui serta ditetapkan oleh
Pemberi Tugas dalam Surat Perintah Kerja dan disahkan dalam Kontrak. Harga
kontrak termasuk jasa dan PPn 10% dengan ruang lingkup kerja seperti di
jelaskan dalam lampiran dokumen kontrak.
12) Nilai
akhir Kontrak berarti Nilai Kontrak ditambah dengan nilai Pekerjaan
Tambah/Kurang yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Tambah/Kurang
(Variation Order) yang akan diterbitkan oleh PM/MK setelah disetujui oleh
Pemberi Tugas.
13) Lapangan
berarti daerah atau tempat lain dimana pekerjaan dilaksanakan, atau
daerah/tempat lain yang ditunjuk oleh PM/MK untuk maksud-maksud sesuai dengan
Perjanjian Kerja
14) Hari,
berarti seluruh hari dalam kalender, tanpa mengurangi hari minggu, hari-hari
besar, ataupun hari-hari libur lainnya.
15) Hari Libur
adalah hari minggu dan hari libur yang diumumkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
16) Pemborong/Kontraktor
berarti Pihak yang penawarannya telah diterima dan telah di beri Surat
Pelulusan serta telah menandatangani Surat Perintah Kerja dengan Pemberi Tugas
sehubungan dengan pekerjaan ini, termasuk wakil-wakilnya yang diberi kuasa oleh
Pemborong/Kontraktor.
17) Sub
Pemborong/Sub Kontraktor adalah Pihak yang dengan persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas melaksanakan suatu bagian dari pekerjaan Pemborong/Kontraktor.
18) Wakil
berarti seseorang yang diangkat secara resmi untuk melaksanakan tugas-tugas.
19) Dokumen
Tender berarti dokumen lelang.
20) BQ atau
Bills of Quantities adalah daftar uraian dan volume pekerjaan yang terdapat dalam
dokumen-dokumen tender dan kontrak dan harga satuan dalam BQ dalam kontrak
adalah harga satuan yang dipakai untuk menghitung biaya pekerjaan tambah atau
kurang.
21) Biaya
Cadangan (Contingency) adalah biaya yang telah disediakan dalam BQ dan milik Pemberi
Tugas. Biaya tersebut dicadangkan untuk pekerjaan yang mungkin ada tetapi
gambar perencanaan belum ada/ jelas atau digunakan jika ada pekerjaan yang di
instruksikan oleh PM/MK setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Pekerjaan yang dicadangkan ini mungkin dikerjakan oleh pemborong atau
ditenderkan tersendiri oleh pemberi tugas. Meskipun contingency ini merupakan
bagian dari harga kontrak tetapi prosentase uang muka dan penilaian progress
atau pembayaran lain yang berhak diterima pemborong tidak termasuk nilai
contingency ini. Jika nilai contingency ini tidak terpakai maka nilai ini akan
dikeluarkan dalam nilai kontrak dan tidak ada kompensasi biaya yang dapat
dimintakan pemborong atas hal ini.
22) Provisional
Quantity adalah volume yang ada di BQ merupakan perkiraan dan akan dihitung
kembali sesuai dengan gambar pelaksanaan, sedangkan harga satuannya mengikat.
23) Biaya
perkiraan Harian adalah harga satuan upah tenaga kerja, bahan maupun peralatan
yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung pekerjaan tambah atas penggunaan
tenaga orang atau peralatan. Harga satuan ini sudah harus termasuk semua hal
yang diperlukan seperti alat penunjang, mob/ demob, operator, bahan bakar,
insentif, bonus, pajak dsb.
24) Kontrak
Lump Sum, adalah harga kontrak tetap, tidak berubah baik quantity maupun harga
satuan kecuali terdapat perubahan (penambahan/ pengurangan) lingkup pekerjaan
dan atau spesifikasi berdasarkan instruksi PM/MK. Nilai kontrak tidak berubah
karena kenaikan harga BBM, tarif listrik, harga satuan bahan, upah, jasa,
transport, pajak serta fluktuasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
25) Gambar
Kontrak berarti gambaran–gambaran yang dipakai sebagai dasar pembuatan Daftar
Uraian dan Perhitungan Volume Pekerjaan (BQ) yaitu gambar-gambar yang didapat
selama masa pelelangan dan menjadi dasar perhitungan Pemborong dalam mengajukan
Penawaran pada Pelelangan pekerjaan serta penghitungan pekerjaan tambah /
kurang.
26) Gambaran
Pelaksanaan berarti gambaran-gambaran kontrak dan gambar-gambar revisi (kalau
ada) yang diterima Pemborong dari Pemberi Tugas/PM/CM selama pelaksanaan
disertai instruksi PM/CM mengenai perubahan/penambahan /pengurangan pekerjaan
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
27) Shop
Drawing (gambar Kerja) adalah gambar lengkap termasuk detail yang dibuat
Pemborong berdasarkan Gambar Pelaksanaan yang diminta oleh PM/CM untuk
memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
28) As Built
Drawing (gambar terlaksana) adalah gambar yang dibuat Pemborong berdasarkan
kenyataan yang dilaksanakan